Polda Metro Jaya Sita Puluhan Mobil dari Kasus Ranmor

Polda Metro Jaya Sita Puluhan Mobil dari Kasus Ranmor - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwonoperlihatkan salah satu tersangka dalam gelar kasus Ranmor. Foto: Antara

GenPI.co - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, pencurian dan penadahan kendaraan bermotor roda empat dan mengamankan 10 tersangka serta menyita 29 mobil berbagai merek.

"Puluhan mobil itu disita dari para tersangka dalam sejumlah kasus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (18/9).

Kasus pertama yang dijelaskan Argo adalah kasus penggelapan dan atau jaminan fidusia. Dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AKM (32) dan S alias Ade Irma (43), dan masih ada dua tersangka lain yang kini dalam pengejaran, yakni inisial MAS dan Erwin.

BACA JUGAPendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polda

Dalam kasus ini Subdit 6 Ranmor menyita sejumlah barang bukti seperti surat kendaraan, kartu identitas dan delapan mobil dari berbagai merek.

Kasus kedua adalah penggelapan dengan tersangka tunggal yang berinisial HIJ (31). Dari tangan tersangka polisi menyita satu unit Toyota Avanza tahun 2013 dengan nomor polisi B 1316 NYK.

"Pelaku menyewa mobil kemudian menggadaikan mobil tersebut ke pihak lain. Setelah masa sewa habis pelaku tidak membayar uang sewa," ujar Argo.

Ketiga, adalah kasus pencurian dengan pemberatan dengan satu tersangka yakni DM (32). Modus kasus ini adalah mencuri BPKB dan membuat kwitansi jual beli dari korban kepada pelaku dengan tanda tangan yang dipalsukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya