BPOM Harus Transparan Bahaya Zat Kimia Pada Air Mineral Kemasan

BPOM Harus Transparan Bahaya Zat Kimia Pada Air Mineral Kemasan - GenPI.co
Ilustrasi air mineral kemasan galon. FOTO: Antara

GenPI.co - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak BPOM untuk melabeli kemasan PET dengan ‘Berpotensi Mengandung Etilen Glikol’.

Pasalnya, peristiwa keracunan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang menyebabkan kematian lebih dari 100 anak, sementara tidak ada kasus kematian yang terjadi akibat paparan BPA.

Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 menyebutkan tentang resiko bahaya zat kimia dalam kemasan, dan untuk kemasan plastik PET seperti pada galon air minum yang dikandungnya adalah Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.

BACA JUGA:  Pengamat Beber Kendala AHY Maju Jadi Cawapres Anies

Kedua zat inilah yang ditemukan dalam sirup obat batuk dan menyebabkan gagal ginjal akut pada 244 anak Indonesia.

“Saya kira kalau memang sudah positif WHO mengatakan yang di Afrika itu bahwa sirup obat batuk itu mengandung etilen glikol dan imengakibatkan banyak anak meninggal karena gagal ginjal, itu kan sebuah data yang dikeluarkan oleh badan dunia tentang kesehatan,” ujar Aris di Jakarta, Rabu (27/10).

BACA JUGA:  Pengamat: Surya Paloh Sedang Berselancar Politik

Menurut Aris, meski di Indonesia belum ditemukan sirup obat batuk seperti yang digunakan di Afrika, kandungan etilen glikol itu ada juga di salah satu produk air minum dalam kemasan.

“Karena itu, saya kira BPOM perlu melakukan penelitian terhadap produk-produk yang mengandung etilen glikol itu, seperti pada air minum kemasan galon sekali pakai,” katanya.

BACA JUGA:  Tayangan Baru Lintas Dimensi Mencari Jawaban Perjalanan

Menurutnya, penelitian itu wajib dilakukan negara dalam hal ini pemegang regulasi Badan POM supaya jauh-jauh sebelumnya bisa diantisipasi agar masyarakat memahami betul bahaya etilen glikol itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya