Bambang: Proses Pencabutan Konsesi Lahan Sukanto Tanoto Sebulan

Bambang: Proses Pencabutan Konsesi Lahan Sukanto Tanoto Sebulan - GenPI.co
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Foto: Antara

GenPI.co - Status konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) milik Sukanto Tanoto akan dicabut. Pasalnya, lahan tersebut untuk Ibu Kota Negara baru Kalimantan Timur.

“Ya mudah-mudahan tidak lebih dari sebulan (prosesnya),” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (19/9).

Bambang membenarkan bahwa sebagian lahan yang ditargetkan menjadi tempat pemindahan ibu kota baru di Kalimantan Timur tersebut tercatat atas nama PT ITCI yaitu sebuah perusahaan tempat Sukanto Tanoto memegang saham.

BACA JUGAIbu Kota Pindah 2024, Kadin: China Bangun 30 Lantai Cuma Sebulan

Bambang menuturkan kepemilikan tersebut dalam wujud hak konsesi HTI sehingga secara kepemilikan sah lahan tersebut tetap berada pada pemerintah.

“Lahan itu milik negara, dari tahun berapa itu ada konsesi HTI di situ. Nah setelah kita lihat itu lokasi terbaik untuk ibu kota jadi artinya ada kebutuhan negara akan lahan tersebut, artinya ya diambil konsesi HTI-nya oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia melanjutkan pemerintah sudah meminta secara langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera memproses pencabutan itu.

“Ya itu nanti oleh KLHK, kami sudah minta KLHK untuk mulai proses,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya