Irjen Dedi Prasetyo Kuak Kabar Terbaru Terkait Tragedi Kanjuruhan, Tegas

Irjen Dedi Prasetyo Kuak Kabar Terbaru Terkait Tragedi Kanjuruhan, Tegas - GenPI.co
Irjen Dedi Prasetyo kuak kabar terbaru terkait tragedi Kanjuruhan. Foto: Dok GenPI.co

GenPI.co - Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya luka-luka yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) masih berbuntut panjang.

Sebanyak 93 orang saksi kini telah diperiksa terkait peristiwa tersebut yang berasal dari saksi yang ada di tempat kejadian perkara, panitia penyelenggara, pihak PSSI, hingga saksi ahli sebanyak 11 orang. 

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (30/10/2022).

BACA JUGA:  Iwan Bule Mangkir Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan

"Sebelumnya kan 93 saksi (diperiksa), tambahan lagi Jumat (29/10/2022) diperiksa sebanyak 15 orang," ujar Dedi.

Tercatat 15 orang saksi tersebut terdiri atas, delapan orang saksi dari Steward, yakni Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.

BACA JUGA:  IPW Minta Polisi Dalami Peran Ketum PSSI Mochamad Iriawan di Tragedi Kanjuruhan

Saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budiantor, Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Manajer IT PT LIB Idam Yamin, dan petugas ticketing Adi Ismanto.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian.

Untuk keenam tersangka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

BACA JUGA:  IPW Minta Kapolri Tetapkan Iwan Bule Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kemudian tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya