Polda Riau Sudah Tetapkan Tersangka Karhutla 53 Orang

Polda Riau Sudah Tetapkan Tersangka Karhutla 53 Orang - GenPI.co
Petugas Manggala Agni, Kementerian LHK berjibaku memadamkan kebakaran lahan gambut di Provinsi Riau. Foto: Heru

GenPI.co - Polda Riau menetapkan 53 orang tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah itu bertambah dari sebelumnya yang hanya 47 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, perkembangan terakhir penanganan karhutla sudah ditetapkan 53 orang tersangka dengan 51 laporan.

“Puluhan tersangka perorangan itu sudah ditahan di Polres. Ada satu tersangka korporasi, yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau,” kata Sunarto di Pekanbaru, Kamis (19/9).

BACA JUGADuh, Seorang Bayi Meninggal Akibat Kabut Asap di Pekanbaru?

Sunarto menjelaskan, tersangka perorangan ditahan di Polres Bengkalis 8 tersangka, Polres Indragiri Hilir (Inhil) 4 tersangka, Polres Indragiri Hulu (Inhu) 4 tersangka, Polres Pelalawan 5 tersangka, Polres Rokan Hilir (Rohil) 9 tersangka, dan Polres Dumai 8 tersangka. Kemudian Polres Rokan Hulu (Rohul) 1 tersangka, Polres Kepulauan Meranti 2 tersangka, Polres Kampar 2 tersangka, Polres Kuantan Singingi 3 tersangka dan Polresta Pekanbaru 3 tersangka.

“Luas lahan yang terbakar akibat ulah para tersangka adalah 1.017,795 hektare," terang Sunarto. 

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya