Kapolres Jakpus Imbau Penyelenggara Konser Musik Patuhi Peraturan yang Berlaku

Kapolres Jakpus Imbau Penyelenggara Konser Musik Patuhi Peraturan yang Berlaku - GenPI.co
Kapolres Jakpus Imbau Penyelenggara Konser Musik Patuhi Peraturan yang Berlaku - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin. Foto: Ferry/GenPi.co

GenPI.co - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengimbau penyelenggara konser musik untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar kepolisian bisa menyiagakan keamanan sesuai dengan jumlah penonton.

Menurut Komarudin, peristiwa yang terjadi saat penyelenggaraan Berdendang Bergoyang bisa menjadi pelajaran bagi para event organizer.

Dia menyampaikan, beberapa event organizer sudah menjual tiket sebelum mendapat izin dari kepolisian.

BACA JUGA:  Nekat Lebihkan Kapasitas, Manajemen Konser Berdendang Terancam Pasal Berlapis

"Mereka seharusnya tahu jumlah tiket harus melihat kapasitas tempat yang disiapkan atau direncanakan, termasuk saat pengajuan izin," ucap dia di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Komarudin menilai penyelenggaraan event musik tidak hanya dilihat dari satu aspek saja.

BACA JUGA:  Kapolres Jakpus Periksa 17 Saksi Terkait Ricuh Konser Berdendang Bergoyang

"Contoh, saat panitia event mengajukan permohonan izin keramaian tentu akan berdampak terhadap jumlah kepolisian yang akan diterjunkan," ujarnya.

Oleh karena itu, Komarudin menyatakan kepolisian menurunkan personel dengan jumlah yang tidak sebanding dengan jumlah massa yang hadir saat acara Berdendang Bergoyang.

BACA JUGA:  Puluhan Penonton Pingsan, Konser NCT 127 Dibubarkan

"Sebab, mereka hanya mengajukan izin sebanyak 3 ribu," ungkap Komarudin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya