Ternyata Ada Investor di Balik Video Syur Wanita Kebaya Merah

Ternyata Ada Investor di Balik Video Syur Wanita Kebaya Merah - GenPI.co
Banyak netizen mencari link video syur wanita berkebaya merah yang viral di Twitter. Foto: Tangkapan Layar

GenPI.co - Pegiat Media Sosial Darmansyah menanggapi pernyataan Polda Jawa Timur terkait adanya investor atau pemesan perihal video panas wanita kebaya merah berinisial AH (20).

Dengan adanya investor video panas wanita kebaya merah itu, pria yang akrap disapa Darman ini mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap pemesan video panas wanita kebaya merah itu.

"Kata penyidik ada investor (pemesan) pada kasus video kebaya merah, kalau begitu segera ditangkap," kata Darman kepada GenPI, Rabu (9/11).

BACA JUGA:  Video Syur Wanita Kebaya Merah Viral, Merekamnya Bergantian

Darman menuturkan video panas wanita kebaya merah yang sudah tersebar di berbagai media sosial itu akan berdampak negatif bagi kalangan pemuda-pemudi.

Untuk itu, Darman pun mengingatkan pihak kepolisian agar segera menangkap dan menetapkan tersangka pemesan video panas wanita si kebaya merah.

BACA JUGA:  Video Viral, Wanita Kebaya Merah Dibayar Rp 750 Ribu, Netizen Ingin Download Link

"Segera tangkap dan dijadikan tersangka," ujarnya.

Tak hanya itu, kata Darman, dalam 7 UU Pornografi, orang yang mendanai dan memfasilitasi perbuatan pornografi bisa dijerat dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Cantik Sempurna, Feni Rose Perawatan di Klinik Dermapro

"Setiap orang yang mendanai dan memfasilitasi perbuatan pornografi bisa dipidana paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Darman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya