WALHI: 90 Persen Negara G20 Terlibat Kejahatan Lingkungan

WALHI: 90 Persen Negara G20 Terlibat Kejahatan Lingkungan - GenPI.co
WALHI Jakarta dan TuK Indonesia melakukan aksi protes di depan Kementerian Keuangan, OJK menjelang pembukaan KTT G20. Foto: humas WALHI

GenPI.co - WALHI Jakarta dan TuK Indonesia melakukan aksi protes di depan Kementerian Keuangan, OJK dan tiga bank besar Indonesia; BNI, BRI dan Mandiri pada hari ini Kamis (10/11).

Aksi ini menindaklanjuti laporan koalisi Forests & Finance yang menemukan 90% bank-bank dari negara G20 telah mendanai kerusakan hutan dan pelanggaran HAM di Indonesia.

Bank-bank dari Indonesia, Brazil, Uni Eropa, Cina, dan Amerika menjadi kreditur teratas dari negara G20 yang menyalurkan dana kepada perusahaan penghasil komoditas yang berisiko terhadap hutan di Amerika Latin, Asia Tenggara, serta Afrika Barat dan Tengah.

BACA JUGA:  720 Personel Gabungan Mendadak Kepung Labuan Bajo Jelang KTT G20, Ini Buktinya

“Kenyataanya Bank Mandiri, BRI, BNI masih menjadi Bank BUMN teratas yang terlibat dalam kejahatan lingkungan memimpin 33 bank lainnya di Indonesia dengan tetap membiayai perusahaan-perusahaan dengan rekam jejak perusakan hutan dan perampasan lahan masyarakat lokal, seperti sawit dan pulp & paper”, ungkap Edi Sutrisno selaku Direktur Eksekutif TuK INDONESIA dalam keterangan resminya.

Suci Fitria Tanjung selaku Direktur WALHI Jakarta menambahkan, skema pembiayaan hijau yang diusung sejumlah bank di Indonesia kontra produktif dengan kondisi faktual di lapangan di mana bank tersebut justru menjadi aktor penyebab krisis ekologis. 

BACA JUGA:  Jokowi Telepon Putin dan Zelensky, Pertimbangkan Hadir di KTT G20

“Dengan embel-embel hijau, seharusnya bank dapat secara tegas melakukan screening dalam skema pembiayaan proyek dan tidak mendukung proyek solusi palsu iklim yg justru jauh dari prinsip-prinsip keadilan ekologis,” kata Suci.

Bank Mandiri misalnya masih mendanai perusahaan sawit Astra Agro Lestari Tbk. (AALI). Padahal salah satu anak perusahaan AALI, PT. Lestari Tani Teladan (PT.LTT) di Sulteng mendapatkan nilai terendah terkait aspek tata kelola & sosial (LST) karena tidak memenuhi minimal 20% pembangunan kebun masyarakat.

BACA JUGA:  Tim Pengmas UI Dampingi Warga Desa Wanagiri Kelola Kopi Ramah Lingkungan

Tidak hanya itu, PT.LTT juga tidak segera menyelesaikan sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya