Sorot Kasus Video Kebaya Merah, Hotman Paris Bilang Begini

Sorot Kasus Video Kebaya Merah, Hotman Paris Bilang Begini - GenPI.co
Sorot Kasus Video Kebaya Merah, Hotman Paris Bilang Begini - Pengacara Hotman Paris. Foto: Asep Wahyudin/GenPI.co

GenPI.co - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara terkait kasus video kebaya merah yang menuai kontroversi.

Seperti diketahui, video dewasa yang menampilkan perempuan memakai kebaya merah sempat viral di media sosial.

Dalam video dengan latar belakang sebuah hotel itu, tampak pemeran pria dan wanita beradegan hubungan suami istri.

BACA JUGA:  Merasa Dikhianati, Guru Tak Lulus PPPK 2022 Curhat ke Hotman Paris

Hotman pun mengatakan bahwa orang yang merekam dan direkam bisa dikenakan pasal UU Pornografi dan UU ITE.

"Itu dua-duanya bisa kena," kata Hotman Paris melalui akun miliknya di Instagram, Jumat (11/11).

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Harus Ada Bukti Konkret

Menurut pengacara asal Sumatera Utara itu, pemeran video kebaya merah melanggar UU Pornografi karena memproduksi video dewasa.

Selain itu, Hotman Paris juga menilai bahwa pelaku bisa dikenakan UU ITE lantaran menyebarkan video asusila.

BACA JUGA:  LPSK Tak Gentar dengan Ucapan Hotman Paris

Ia menjelaskan, pemeran video dewasa itu bisa terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya