Pakar Hukum: Saksi Ahli BPOM Bantu Percepat Kasus Gagal Ginjal Akut

Pakar Hukum: Saksi Ahli BPOM Bantu Percepat Kasus Gagal Ginjal Akut - GenPI.co
Seorang pasien ginjal aku di Gorontalo menjalani perawatan di rumah sakit. FOTO: Antara

GenPI.co - Pakar hukum medis Universitas Hang Tuah Surabaya Eko Pujiyono mengatakan, kehadiran saksi ahli dari BPOM dalam kasus gagal ginjal akut dinilai sangat membantu proses penyelidikan secara signifikan.

Menurutnya saksi ahli diminta keterangannya karena kapasitas keilmuan serta pengalamannya sehingga bisa membuat terang suatu perkara.

“Kapasitas saksi ahli BPOM lahir dari keilmuan dan pengalaman yang mereka miliki sehingga  tentunya kolaborasi BPOM dengan Bareskrim ini bisa mempercepat proses penyelidikan atas peristiwa gagal ginjal akut,” tuturnya saat dihubungi di Jakarta (17/11).

BACA JUGA:  Ibu Belum Vaksin Covid-19, ASI Bikin Gagal Ginjal Akut, Hoaks!

Terkait penanggungjawab dari kasus tersebut, Eko mengutip Instruksi Presiden No 3/2017 mengenai Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.

Menurutnya, pengawasan obat dan makanan tidak hanya dibebankan pada BPOM namun juga beberapa lembaga atau institusi pemerintah yang lain, dimulai sejak tahap pengadaan bahan, tahapan produksi, distribusi atau penyaluran hingga pada tahap penggunaan dalam sistem pelayanan.

BACA JUGA:  Menkes Budi Bongkar Penyebab Terbesar Korban Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut

Oleh karena itu, lanjutnya, ketika berbicara tentang investigasi dalam suatu kasus, tidak bisa hanya pada satu titik saja namun harus mulai dari hulu ke hilir.

“Dalam tahapan produksi, kementerian lain dituntut untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam proses produksi. Ini juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian,” paparnya.

BACA JUGA:  BPOM Harus Transparan Bahaya Zat Kimia Pada Air Mineral Kemasan

Menurut peraih gelar Doktor Hukum Medis di Universitas Airlangga tersebut, sangat jelas bahwa BPOM perlu diberikan kewenangan tambahan terkait pengawasan obat dan makanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya