Pakar Hukum: Saksi Ahli BPOM Bantu Percepat Kasus Gagal Ginjal Akut

Pakar Hukum: Saksi Ahli BPOM Bantu Percepat Kasus Gagal Ginjal Akut - GenPI.co
Seorang pasien ginjal aku di Gorontalo menjalani perawatan di rumah sakit. FOTO: Antara

“Keberadaan BPOM tidak cukup hanya dari Peraturan Presiden No 80/2017. Artinya, pada masa yang akan datang, harus ada peraturan yang membahas khusus tentang pengawasan obat dan makanan agar kewenangan-kewenangan BPOM ditetapkan dalam bentuk Undang-Undang,” jelasnya.

Eko pun menyarankan harus ada kordinasi yang kuat antar departemen yang telah diamanahkan oleh Instruksi Presiden 3/2017 tersebut agar pengawasan lebih efektif. 

Sejak tanggal 7 Oktober yang lalu, BPOM telah melakukan serangkaian tindak lanjut dari kasus Kejadian Tidak Diinginkan Acute Kidney Injury (KTD AKI) tersebut seperti investigasi dan penelusuran obat yang digunakan pasien.

BACA JUGA:  Ibu Belum Vaksin Covid-19, ASI Bikin Gagal Ginjal Akut, Hoaks!

Selain itu, intensifikasi surveilans mutu produk, pendalaman hasil pengawasan, analisis kausalitas bersama pakar, serta pemberian sanksi administrasi kepada industri farmasi atas ketidaksesuaian atau pelanggaran peraturan.

Pada periode 21 Oktober hingga 10 November 2022, BPOM telah menerima 54 laporan KTD AKI dari 13 provinsi untuk kajian kausalitas KTD dengan obat.(*)

BACA JUGA:  Menkes Budi Bongkar Penyebab Terbesar Korban Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya