Komisi Dewan Perwakilan Rakyat yang mengawasi masalah hukum di Indonesia telah menyetujui rancangan final minggu ini.
Dalam rancangan undang-undang tersebut, akan ada larangan seks di luar pernikahan yang dapat mengakibatkan hukuman penjara satu tahun. Tuntutan pidana hanya akan dilanjutkan setelah pengaduan oleh pasangan, anak atau orang tua. Rancangan UU KUHP juga mengatur soal hidup satu atap di luar nikah dapat dihukum selama enam bulan.
Selain itu, hukuman juga ditetapkan terhadap warga yang menghina presiden, wakil presiden, agama, lembaga negara dan simbol-simbol seperti bendera dan lagu kebangsaan juga akan menjadi pelanggaran pidana. Hukuman penjara empat tahun maksimum untuk wanita yang melakukan aborsi jika tidak ada keadaan darurat medis atau pemerkosaan.
Menyikapi hal tersebut Human Rights Watch (HRW) mengatakan undang-undang baru itu akan melanggar hak asasi manusia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News