5. Organisasi atau lembaga yang melakukan kegiatan dalam lingkup Hak Asasi Manusia untuk melengkapi mekanisme kerja pembelaan hak asasi perempuan dengan sistem keamanan pembela HAM sebagai bagian pencegahan kekerasan dan kriminalisasi.
6. Media massa untuk terus memantau dan memberikan dukungan pada upaya-upya perlindungan PPHAM.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News