Kasus Obat Sirop, Pemerintah Didesak Sahkan RUU POM

Kasus Obat Sirop, Pemerintah Didesak Sahkan RUU POM - GenPI.co
Ilustrasi obat sirop bahaya untuk anak-anak. FOTO: Antara

GenPI.co - Kasus kematian anak akibat gagal ginjal yang diduga karena cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirop anak mendorong legislator daerah mendesak DPR RI dan pemerintah pusat untuk segera mengesahkan RUU POM yang sempat tertunda.

Menurut Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan menjadi sesuatu yang sangat krusial karena menyangkut kesehatan dan keselamatan jiwa.

“Kami di daerah berharap adanya intervensi pemerintah untuk memastikan obat maupun makanan yang beredar di tengah masyarakat memenuhi status aman, sehat, utuh, dan halal,” tuturnya saat dihubungi Selasa (29/11).

BACA JUGA:  Stop Obat Sirup Paracetamol, Kemenkes Beri Alternatif untuk Anak

Atang mengatakan bahwa kasus ini dapat dilihat dari tiga sisi. Pertama adalah tentang pengawasan yang kurang optimal dari instansi terkait yang menurutnya bukan hanya BPOM saja, tapi juga Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Perdagangan sebagai penanggungjawab langsung terhadap impor bahan baku obat serta penjamin mutu keamanan.

“RUU POM saat ini masih belum menjadi prioritas, terbukti masih belum masuk Prolegnas. Padahal, isu keamanan obat merupakan isu yang terkait langsung dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata Atang.
 
Belum masuknya RUU POM sebagai prolegnas mengindikasikan bahwa obat dan makanan bukan sebagai prioritas masalah masyarakat. Untuk itu, pembahasan RUU POM ini penting untuk segera dilakukan.
 
Ke depan perlu dikuatkan kelembagaan yang bisa melakukan pengawasan sekaligus juga penindakan. Saat ini BPOM bertindak sebagai pengawas peredaran obat dan makanan, namun kewenangannya terbatas.
 
“Bahan baku berbahaya tidak boleh sama sekali digunakan untuk industri farmasi maupun industri makanan. Selain itu, lembaga ini juga (perlu) diberikan kewenangan penindakan,” papar Atang.
 
Senada dengan itu, anggota DPRD Kota Batam Rohaizat mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi isu nasional dan harus menjadi perhatian para pemegang kebijakan baik di pusat maupun daerah.

BACA JUGA:  Lucy Kurniasari Tekan BPOM Tanggung Jawab soal Peredaran Obat Sirup

Baru-baru ini BPOM Batam juga menarik 81.000 obat sirup yang mengandung cemaran tersebut dari setiap apotek dan toko obat yang ada di kota ini.

“Kami di Batam memandang bahwa kasus ini merupakan fenomena gunung es. Peristiwa ini menunjukkan betapa BPOM masih minim otoritas dalam melakukan pengawasan obat dan makanan,” ujar Rohaizat.

BACA JUGA:  Pastikan Bebas Zat Berbahaya, Kemenkes Izinkan 156 Obat Sirup Beredar

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam tersebut pun mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk serius menggolkan RUU POM, karena semakin lama dibiarkan kasus-kasus model seperti ini akan terjadi lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya