YLBHI Kecewa Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali dalam RKUHP

YLBHI Kecewa Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali dalam RKUHP - GenPI.co
YLBHI kecewa pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali dalam RKUHP. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Ketua YLBHI Muhammad Isnur kecewa pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden dihidupkan kembali dalam RKUHP.

Isnur menyebutkan pasal kolonial tersebut sebenarnya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Misalnya, pasal penghinaan presiden, MK bilang kalau Jokowi sebagai individu merasa terhina martabatnya, bisa melapor sebagai warga negara biasa. Dahulu Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mencontohkan ketika ada orang demonstrasi membawa kerbau, dia lapor mendatangi langsung ke Polda Metro Jaya," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

BACA JUGA:  YLBHI Sebut Banyak Pasal Berbahaya dalam RKUHP

Isnur menambahkan fenomena tersebut sudah terjadi saat ini yang mana banyak pengikut presiden bergerak ketika merasa terhina.

"Kami ingat saat BEM UI memberikan julukan king of service, rektorat langsung bekerja. Jadi, ada situasi masyarakat secara empiris berpotensial melakukan tindakan kekerasan dan pelanggaran," ungkap dia.

BACA JUGA:  Demo di Depan Gedung DPR RI, LBH Jakarta Tegaskan Tolak Pengesahan RKUHP

Isnur juga menerangkan negara jadinya akan memfasilitasi dan melegitimasi pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah.

Oleh karena itu, disayangkan pasal-pasal antidemokrasi yang seharusnya secara konstitusi telah berubah kini malah dipertahankan.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa Tolak RKUHP Digelar di DPR RI, Soroti Pasal Karet

Dia turut menilai DPR RI hanya mengotak-atik saja soal mekanisme pelaporan dan pengaduannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya