YLBHI Kecewa Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali dalam RKUHP

YLBHI Kecewa Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali dalam RKUHP - GenPI.co
YLBHI kecewa pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali dalam RKUHP. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

"Menurut saya, ada juga pasal-pasal baru yang akan mengancam (kehidupan masyarakat, red)," tandas dia.

Dalam naskah RKUHP terbaru 30 November 2022, pasal 128 menerangkan terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Adapun dalam pasal 218 ayat (1) RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.(*)

BACA JUGA:  YLBHI Sebut Banyak Pasal Berbahaya dalam RKUHP

 

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya