RKUHP Bermasalah, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berlebihan

RKUHP Bermasalah, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berlebihan - GenPI.co
Mantan ketua YLBHI Asfinawati. Foto: Ferry Budi/GenPI.co

GenPI.co - Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai banyak pasal yang terdapat dalam RKUHP multitafsir. Ia menyebut pasal penghinaan presiden dan lembaga negara yang kini jadi delik aduan dirasa tak sesuai.

"Mereka (Pemerintah) bukan subjek atau individu yang bisa dihina. Mereka justru memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan (kebijakan, red) itu kepada rakyat," ucap dia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).

Asfinawati mengaku khawatir dengan adanya pasal tersebut dalam RKUHP karena memudahkan pemerintah untuk mengadukan kritikan.

BACA JUGA:  Tolak RKUHP, BEM UI Siapkan Gelombang Aksi Besar ke DPR RI

"Kalau dilihat pasal paling baru mengatakan mereka bisa melakukannya dengan tertulis saja. Jadi, dia tidak harus datang (melapor, red), tetapi mudah sekali hanya bikin laporan secara tertulis," tuturnya.

Sementara itu, Asfinawati juga menyoroti soal pasal terkait berita yang berlebihan dan tidak lengkap.

BACA JUGA:  Bambang Pacul Sebut Tak Perlu Demo soal RKUHP, LBH Jakarta Langsung Bereaksi Keras

Dia menilai pasal tersebut sangat berbahaya untuk kehidupan masyarakat.

"Berita berlebih-lebihan seperti apa, sih? Nah, berita tidak lengkap itu berbahaya. Sekarang mereka memecah dalam beberapa seri, kena, tuh, tidak lengkap," ujarnya.

BACA JUGA:  BEM UI Sebut Pasal dalam RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat

Asfinawati juga tak setuju soal pasal tentang penyampaian pendapat yang menyebabkan kerusuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya