Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah - GenPI.co
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni. Foto: Kementerian ATR/BPN

GenPI.co - Seusai mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni melanjutkan agenda kunjungan kerjanya di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Pada Rabu (07/11), ia menyerahkan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Masjid Ad-Da’Wah Muhammadiyah SMD.

Total sertifikat yang diserahkan kali ini berjumlah sebelas, meliputi lima sertifikat yang berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara dan enam sertifikat dari Kota Samarinda.

BACA JUGA:  Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto Serahkan 10 Ribu Sertifikat Tanah PTSL

Saat memberikan pengarahan awal, Raja Juli Antoni terus mengingatkan bahwa sertifikasi tanah wakaf adalah realisasi Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum untuk melindungi niat baik para pemberi wakaf.

Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

BACA JUGA:  Muhammadiyah Memuji Kinerja Menteri ATR Hadi Tjahjanto

“Pak Menteri secara khusus meminta kepada saya untuk mengawal sertipikasi rumah ibadat dan tanah wakaf atau sosial keagamaan lainnya. Karena di Indonesia masih menjadi tradisi baik, pemberian tanah wakaf dan hibahan aset. Oleh karena itu, dalam konteks itu kami atas nama pemerintah merasa punya tanggung jawab moral untuk melindungi niat baik para wakif, orang yang sudah niat baik untuk mewakafkan tanahnya, agar diberikan kepastian hukum dan tidak ada yang menyerobot tanah tersebut,” tandas Raja Juli Antoni.

Dari laporan yang diterima, Kota Samarinda memiliki 899 lokasi tanah wakaf dan sudah tersertipikasi hingga 43 persen atau sebanyak 383 bidang. Sementara itu, 57 persen belum bersertifikat, yakni sebanyak 516 bidang.

BACA JUGA:  KPK Bagikan Aset Koruptor, Kementerian ATR Dapat Tanah & Bangunan

Mendengar hal tersebut, Raja Juli Antoni menyampaikan, terdapat dua skema untuk percepat sertipikasi tanah wakaf, yaitu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program sertipikasi tanah lintas sektor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya