Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Penghentian PPKM di Indonesia

Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Penghentian PPKM di Indonesia - GenPI.co
Mendagri Tito Karnavian keluarkan instruksi penghentian PPKM di Indonesia. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

Hal itu setelah mempertimbangkan situasi pandemi covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di tengah masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan lebih baik, hingga pemulihan ekonomi berjalan cepat.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga ikut menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang penghentian PPKM di Indonesia.
 
"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," tulis Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
 
Dalam Inmendagri itu bahwa penghentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi covid-19 telah selesai karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
 
Kemudian, Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.
 
Instruksi selanjutnya untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

BACA JUGA:  PPKM Level 1 Seluruh Indonesia Diperpanjang Berlaku Sampai 7 November 2022

Kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) covid-19 daerah turut diimbau berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah.
 
Berikutnya, kepala daerah selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
 
Kepala daerah juga harus memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Gubernur, bupati, dan wali kota juga diinstruksikan melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
 
Instruksi menteri itu mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan pada saat instruksi tersebut berlaku maka Inmendagri 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri 51 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa dan Bali dinyatakan tidak berlaku.(Ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya