Pemkot Bandung Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah

Pemkot Bandung Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah - GenPI.co
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengakselerasi sertifikasi tanah tempat ibadah. Foto: dok. humas

GenPI.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengakselerasi sertifikasi tanah tempat ibadah.

Pada Hari Amal Bhakti ke-77 Kementerian Agama (Kemenag), sebanyak tujuh rumah ibadah memperoleh sertifikat tanah tempat ibadah.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyerahkan langsung sertifikat tersebut. Beberapa rumah ibadah yang memperoleh sertifikat yaitu Masjid Al Amanah Astanaanyar seluas 147 meter persegi.

BACA JUGA:  Wali Kota Bandung Minta Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Berkesinambungan

Lalu Masjid Baitul Halim Maleer Batununggal seluas 69 meter persegi. Miftahul Hasanah, Warung Muncang, Bandung Kulon seluas 53 meter persegi.

Selanjutnya, Masjid Al Fitrah Cibuntu Bandung Kulon seluas 56 meter persegi. Masjid Darul Salam Cigondewah Kidul, Bandung Kulon, Madrasah At Taqwa, Lengkong, dan tempat keagamaan serta sarana umum di Cibiru.

BACA JUGA:  Tanpa 3 Senior, Bandung BJB Tandamata Siap Pertahankan Gelar Proliga

"Semoga dengan momentum ini Kemenag bisa terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Yana, Selasa (3/1/2022).

Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi menuturkan pada 2023 harus menyelesaikan 500 sertifikat tanah tempat ibadah di Kota Bandung.

BACA JUGA:  Ketua Tim Bandung BJB Tandamata Singgung Hengkangnya Yolla Yuliana

"Sekarang masih terus berproses sejak 2021. Sisanya di 2023 kita selesaikan," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya