Penerbitan Perppu Cipta Kerja Tuai Polemik, Ada 2 Faktor Dinilai Janggal

Penerbitan Perppu Cipta Kerja Tuai Polemik, Ada 2 Faktor Dinilai Janggal - GenPI.co
Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11). (Foto: JPNN.com)

GenPI.co - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti mengatakan ada dua persoalan penting dalam terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. 

Ia menilai, hal pertama penerbitan Perppu Cipta Kerja termasuk cacat dari segi prosedural dan tidak berbasis konstitusional.

“Tidak ditemukan apa saja faktor genting memaksa sehingga Perppu harus diterbitkan,” ujar Ray kepada GenPI.co, Minggu (8/1).

BACA JUGA:  DPR Harus Tolak Perppu Cipta Kerja yang Diteken Jokowi

Selain itu, Ray juga menyebut tidak ada kekosongan hukum yang membuat bangsa menjadi nestapa lantaran setiap aturan masih bisa dijalankan.

“Kedua, penerbitan Perppu itu juga seperti melawan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tuturnya.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, AHY Nyatakan Tegas

Padahal, kata Ray, MK menyebut tidak adanya ketentuan baru apapun sebelum perbaikan prosedur pembuatan UU Ciptaker diperbaiki.

“Keluarnya Perppu, tentu berkebalikan dengan keputusan MK itu,” kata dia.

BACA JUGA:  Demokrat: Pemerintah Tak Patuhi Putusan Hukum MK Soal Perppu Ciptaker

Oleh sebab itu, Ray menilai tata cara pembuatan aturan di dalam negara makin tak terkelola dengan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya