Soal Pelanggaran HAM, Amnesty International: Pernyataan Jokowi Tak Ada Artinya

Soal Pelanggaran HAM, Amnesty International: Pernyataan Jokowi Tak Ada Artinya - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Gilang Galiartha/Antara

GenPI.co - Amnesty Internasional Indonesia menegaskan pengakuan Presiden Jokowi atas pelanggaran HAM di masa lalu tidak ada artinya tanpa pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran HAM berat masa lalu.

Meski begitu, pihaknya menghargai sikap Presiden Widodo dalam mengakui terjadinya pelanggaran HAM sejak tahun 1960-an di Indonesia.

“Namun pengakuan belaka tanpa upaya mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu hanya akan menambah garam pada luka korban dan keluarganya,” demikian tertulis siaran pers yang diterima GenPI.co, Rabu (11/01).

BACA JUGA:  Soroti Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Amnesty International: Sadis!

Amnesty menyebut pemerintah hanya memilih 12 peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat, sementara secara nyata mengabaikan kengerian kejahatan yang sudah terkenal lainnya, seperti pelanggaran yang dilakukan selama pendudukan dan invasi Timor Timur, Tragedi Tanjung Priok 1984, peristiwa penyerangan 27 Juli 1996, atau kasus pembunuhan Munir itu.

“Kelalaian ini merupakan penghinaan bagi banyak korban. Pemerintah mengabaikan fakta bahwa proses penyelidikan dan penyidikan setengah hati selama ini, termasuk dalam empat kasus yang tidak disebutkan tersebut,” papar Amnesty.

BACA JUGA:  Amnesty International: Kerusuhan Kanjuruhan adalah Tragedi yang Menyeramkan

Menurut Amnesty Internasional, jika Presiden benar-benar berkomitmen untuk mencegah terulangnya kembali pelanggaran HAM berat, pihak berwenang Indonesia harus segera, efektif, menyeluruh, dan tidak memihak menyelidiki semua orang yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu.

“Tidak bisa hanya mengatakan tidak cukup bukti. Sebab selama ini lembaga yang berwenang dan berada di bawah langsung wewenang Presiden, yaitu Jaksa Agung, justru tidak serius dalam mencari bukti melalui penyidikan,” paparnya.

BACA JUGA:  Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc untuk Kasus Munir, Libatkan Amnesty International

Amnesty mengingatkan pemerintah Indonesia bahwa mengakhiri impunitas melalui penuntutan dan penghukuman pelaku adalah satu-satunya cara untuk mencegah terulangnya pelanggaran hak asasi manusia dan memberikan kebenaran dan keadilan sejati kepada para korban dan keluarganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya