Sutradara Dandhy Laksono Ditangkap, Terkait Cuitan Soal Papua

Sutradara Dandhy Laksono Ditangkap, Terkait Cuitan Soal Papua - GenPI.co
Sutradara Dandhy Laksono mendadak ditangkap polisi sebab penyebaran soal Papua yang dianggap melanggar UU ITE (Foto : Twitter Dandhy Laksono)

Dandhy Dwi Laksono tiba di rumah pada pukul 22:30 WIB. Pada pukul 22:45 WIB polisi yang dipimpin oleh Ipda Fathurroji menggedor pagar rumah yang akhirnya dibuka oleh Dandhy. Kepada Dandhy, Fathur mengatakan bahwa dia membawa surat penangkapan terkait dengan unggahan di media sosial soal Papua.

Pasal yang disangkakan kepada Dandhy adalah Pasal 28 ayat 2 UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau yang populer disebut dengan UU ITE.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," tulis pasal itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya