Polisi Aniaya Massa Demo, KontraS Buka Posko Pengaduan Korban

Polisi Aniaya Massa Demo, KontraS Buka Posko Pengaduan Korban - GenPI.co
Massa mahasiswa terlibat saling dorong dengan sejumlah polisi saat aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa (24/9/2019). (Sumber foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pd/pri)

GenPI.co - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindakan polisi dalam melakukan pembubaran yang dipenuhi tindak kekerasan terhadap massa aksi 23-25 September 2019. 

Dalam merespons hal tersebut, KontraS berinisiatif untuk membuka posko pengaduan bagi siapapun yang merasa hak-hak nya dilanggar selama peristiwa aksi massa di depan komplek gedung DPR RI.

“Secara kelembagaan, KontraS membuka pengaduan yang tidak terpatok pada satu kasus tertentu. Keberadaan posko atas peristiwa kemarin (23-25 Sept) ada untuk memudahkan penjaringan data atas peserta aksi yang menjadi korban represivitas anggota kepolisian,” ujar Yati Andriyani, koordinator Badan Pekerja KontraS dikutip siaran pers yang diterima GenPI.co.

Melalui posko ini, lanjut Yati, KontraS mengajak siapapun (saksi) yang melihat atau menjadi korban untuk mengadukannya. Dari nama-nama yang masuk, KontraS akan menghubungi pelapor untuk menindaklanjuti jika ada pelaporan yang harus diperdalam. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya