Viral Kasus Mengemis Daring, Kemenag Bongkar Hukumnya dalam Islam

Viral Kasus Mengemis Daring, Kemenag Bongkar Hukumnya dalam Islam - GenPI.co
Viral Kasus Mengemis Daring, Kemenag Bongkar Hukumnya - Nenek viral karena live mandi lumpur di TikTok mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial. Foto: Antara/Pekerja sosial Kabupaten Lombok Tengah

GenPI.co - Viralnya kasus konten mandi lumpur dengan tujuan mengemis secara daring tengah menjadi perhatian publik di media sosial.

Seperti diketahui, video siaran langsung yang memperlihatkan nenek mandi lumpur di aplikasi berbagi video, TikTok menjadi viral.

Video tersebut memperlihatkan, seorang nenek yang disuruh mandi dengan lumpur hingga menggigil kedinginan untuk meminta hadiah yang dapat diuangkan pada penonton.

BACA JUGA:  3 Weton Harap Waspada, Jika Tak Berubah, Hidupnya Bisa Susah dan Tak Punya Uang

Ironinya, kegiatan yang menghebohkan media sosial itu dilakukan sejak pagi hingga malam.

Merespons hal tersebut, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Adib pun membeberkan hukumnya dalam Islam.

BACA JUGA:  Jadwal Seleksi CPNS 2023 Bikin Honorer dan PPPK Heboh, Ini Penjelasan BKN

"Menurut ajaran agama Islam, bahwa meminta-minta itu tidak terpuji, banyak hadis yang menyampaikan orang yang meminta-minta memiliki derajat yang terendah," Kata Muhammad Adib, Kamis (27/1/2023).

Muhammad Adib pun memberikan acuan dari Hadis Riwayat Ahmad untuk fenomena mengemis daring tersebut.

BACA JUGA:  5 Manfaat Makan Pisang Memang Dahsyat, Bikin Stamina Meningkat dan Darah Tinggi Rontok

Rasulullah SAW bersabda, "Kegiatan meminta-minta (mengemis) akan selalu ada pada diri seseorang sampai ia menemui Allah dalam kondisi wajahnya tanpa sepotong daging pun" (HR. Ahmad).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya