Politikus PDIP Desak MenPAN-RB Azwar Anas Soal Rekrutmen PPPK, Honorer Bisa Semringah

Politikus PDIP Desak MenPAN-RB Azwar Anas Soal Rekrutmen PPPK, Honorer Bisa Semringah - GenPI.co
Politikus PDIP Desak MenPAN-RB Azwar Anas Soal Rekrutmen PPPK, Honorer Bisa Semringah - Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka dan MenPAN-RB Azwar Anas. (Foto: Instagram Rieke Diah Pitaloka)

GenPI.co - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka tegas memperjuangkan nasib para honorer agar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mendesak agar pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian honorer, dalam proses rekrutmen PPPK.

Hal tersebut diungkapkan Rieke Diah Pitaloka kepada awak media pada Kamis (26/1/2023).

BACA JUGA:  Jadwal Seleksi CPNS 2023 Bikin Honorer dan PPPK Heboh, Ini Penjelasan BKN

"Kami mendesak rekrutmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja. Ini bukan tuntutan yang berlebihan," tegas Rieke Diah Pitaloka.

Menurut Rieke Diah Pitaloka, jika hanya mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), batas usia bagi pendaftar dalam sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya maksimal 35 tahun.

BACA JUGA:  MenPAN-RB Azwar Anas Beri Angin Segar, Honorer Harap-harap Cemas

Namun, kata Rieke Diah Pitaloka, jumlah honorer yang berusia di atas 35 tahun sangatlah banyak, masa kerja mereka pun telah bertahun-tahun.

"Mereka pelayan publik yang luar biasa. Mereka berjuang dengan usia di atas 35 tahun, dengan menghitung masa pengabdian. Jadi, bukan sesuatu yang tidak mungkin. Sesuatu yang mungkin. Kita cari solusi, tanpa merevisi UU ASN pun saya kira bisa," jelas Rieke Diah Pitaloka.

BACA JUGA:  3 Weton Harap Waspada, Jika Tak Berubah, Hidupnya Bisa Susah dan Tak Punya Uang

Selain itu, politikus PDIP ini pun meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan jaminan hari tua dan pensiun untuk pegawai non-ASN atau PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya