Para Pelaku Jastip, Perhatikan Aturan Agar Tak Ditahan Bea Cukai

Para Pelaku Jastip, Perhatikan Aturan Agar Tak Ditahan Bea Cukai - GenPI.co
Ilustrasi - Toko baju menajdi salah satu incaran pelaku jastip untuk ditawarkan (Sumber foto: Pixabay)

GenPI.co - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mendapati sebanyak 422 kasus hingga pada 25 September 2019, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha jasa titip alias jastip.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan jastip kini tengah menjadi profesi menjanjikan dan cara favorit masyarakat Indonesia untuk membeli barang tanpa harus berpergian ke luar negeri.

“Di Bandara Soekarno-Hatta saja kami melakukan 422 penindakan hingga 25 September 2019,” jelasnya di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (27/9), yang dikutip dari media ANTARA.

Menurutnya, metode jastip ini sering disalahgunakan oleh para pelaku jastip dengan membawa barang melebihi ketentuan yang berlaku dan tidak membayar pajak.

Heru menjelaskan sudah ada aturan terkait batas nilai pembebasan yaitu sebesar 500 dolar AS per penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Ia melanjutkan barang-barang dari kasus tersebut mayoritas terdiri dari pakaian, sepatu, tas, handphone, dan komestik yang berharga sangat mahal dan banyak yang belum dirilis di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya