
Dalam surat tersebut juga menjelaskan, sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Thun 2008, disebutkan, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Berikut surat yang diterima oleh Redaksi GenPI.co, Jumat (27/9).
Surat pengunduran diri Yasonna Laoly yang beredar via WhatsApp (Foto : Istimewa)
Hingga saat ini Kemenkumham dan Menkumham Yasonna Laoly belum memberikan pernyataan resmi soal pengunduran diri tersebut.
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News