Otak-Atik Gaji PPPK, MenPAN-RB Azwar Anas Beber Skenario ini

Otak-Atik Gaji PPPK, MenPAN-RB Azwar Anas Beber Skenario ini - GenPI.co
Otak-Atik Gaji PPPK, MenPAN-RB Azwar Anas Beber Skenario ini - Ilustrasi PPPK dan honorer. Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Sampai saat ini, pemerintah belum membuat keputusan terkait nasib tenaga honorer atau non-ASN yang rencananya dihapus per 28 November 2023.

Namun, ada tanda-tanda honorer tidak serta merta dihapus lewat mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pasalnya, pemerintah daerah (Pemda) menolak jika honorer dihapus, karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa tenaga mereka masih sangat dibutuhkan.

BACA JUGA:  Pemerintah Tak Akan Mungkin Hapus Honorer, Anggota DPR Bongkar Alasannya

Sebaliknya, pemerintah pusat juga terindikasi keberatan jika 2,4 juta non-ASN itu semuanya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Apalagi, banyak pemda juga tidak kuat jika harus menambah anggaran gaji PPPK dalam APBD-nya.

BACA JUGA:  Manfaat Makan Kurma Muda untuk Kesehatan, Bikin Gula Darah Terkendali

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas membeberkan bahwa ke depan gaji PPPK tidak ditanggung pusat, tetapi ada sharing dengan Pemda.

Menurut Menteri Azwar Anas, pemda yang tergabung dalam APKASI, APEKSI, dan APPSI pada dasarnya mampu untuk menggaji PPPK, tetapi tidak ditentukan angkanya misalnya Rp 5 jutaan per bulan.

BACA JUGA:  Hoki Muncul dari Segala Arah, 3 Zodiak Ketiban Rezeki Nomplok Mulai Besok

Pasalnya, banyak Pemda yang terbebani dengan aturan gaji di dalam Perpres 98/2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya