Temui Jokowi, Komnas Perempuan Minta UU TPKS Bisa Diterapkan dengan Baik

Temui Jokowi, Komnas Perempuan Minta UU TPKS Bisa Diterapkan dengan Baik - GenPI.co
Temui Jokowi, Komnas Perempuan Minta UU TPKS Bisa Diterapkan dengan Baik. Foto: Biro Sekret

GenPI.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan beberapa poin penting dalam pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Senin, (27/2).

“Dari diskusi yang singkat ini, Bapak Presiden menegaskan dukungan beliau untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk dalam hal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan mendorong adanya payung hukum,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam keterangannya dikutip Biro Sekret.

Komnas Perempuan juga menyampaikan beberapa situasi penting terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk peningkatan pelaporan kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Pelecehan Istri Ferdy Sambo Bisa Diproses Pakai UU TPKS, Kata Bareskrim

“Demikian juga terkait dengan situasi perempuan di situasi konflik dan bencana, perempuan pekerja, serta perempuan yang menjadi tahanan berhadapan dengan hukum maupun menghadapi berbagai bentuk penghukuman ataupun perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi,” imbuhnya.

Di samping itu, Presiden Jokowi dan Komnas Perempuan juga berbincang mengenai tindak lanjut lebih spesifik kementerian/lembaga terkait mekanisme non-yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam berbagai rencana aksi nasional.

BACA JUGA:  UU TPKS adalah Sebuah Perjuangan, Ujar Puan Maharani

Beberapa di antaranya yaitu rencana aksi nasional HAM, rencana aksi nasional mengatasi ekstremisme yang mengarah pada terorisme, dan kondisi perempuan terhadap pandangan hukum, termasuk misalnya hukuman mati maupun berbagai situasi kebijakan yang diskrimkinatif di beberapa daerah di Indonesia.

“Saat ini juga sedang ada percepatan untuk melakukan kekuatan kelembagaan Komnas Perempuan termasuk untuk melakukan perubahan Peraturan Presiden baik itu terkait dengan struktur Komnas Perempuan,” tandasnya.(*)

BACA JUGA:  UU TPKS Memberikan Perlindungan Korban, Kata Puan Maharani

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya