Takut Didenda Karena Kerja Malam, Bidan Minta Ibu Hamil ke DPR

Takut Didenda Karena Kerja Malam, Bidan Minta Ibu Hamil ke DPR - GenPI.co
Gedung DPR RI. Foto: Ricardo/JPNN.Com

GenPI.co - Beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang alias RUU KUHP masih menjadi kontroversi.

Salah satunya ialah pasal Pasal 432 tentang Penggelandangan dalam RUU KUHP.

Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. (Kategori I ancaman dendanya maksimal Rp 1 juta).

BACA JUGA:

Aksi Bersih-Bersih Sekitar DPR, Awkarin Ogah Diliput Wartawan

Mbak Puan Bisa Jadi Ketua DPR, Asal...

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya