Polda Aceh Amankan Nelayan Pakai Peledak untuk Tangkap Ikan

Polda Aceh Amankan Nelayan Pakai Peledak untuk Tangkap Ikan - GenPI.co
Ditpolairud Polda Aceh mengamankan nelayan yang diduga menangkap ikan secara ilegal memakai bahan peledak. (Foto: ANTARA/HO)

GenPI.co - Ditpolairud Polda Aceh mengamankan nelayan yang diduga menangkap ikan secara ilegal memakai bahan peledak di perairan Kabupaten Aceh Singkil.

Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto mengatakan dalam penangkapan itu juga diamankan seorang nakhoda dan tujuh anak buah kapal (ABK).

“Diduga nelayan ini memakai bahan peledak dalam mencari ikan,” katanya, Selasa (14/3).

BACA JUGA:  Bikin Keributan, Turis Prancis Ditangkap Polres Simeulue Aceh

Adapun nakhoda dalam kapal tersebut yakni inisial AF (38). Sedangkan anak buah kapal inisial HS (33), TS (41), DZ (27), MP (44), FL (42), AH (28), serta NT (35).

Dalam penyidikan, delapan orang tersebut diketahui merupakan warga dari Sibolga, Sumatra Utara.

BACA JUGA:  21 Imigran Rohingya Terdampar di Aceh Barat Daya, Logistik Dicukupi

Mereka ditangkap di atas kapal motor Baru Rezeki dengan kapasitas 5 grosston (GT) di perairan Aceh.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah kapal motor, 18 botol dari total 50 botol diduga bahan peledak.

BACA JUGA:  3 Pengungsi Rohingya di Aceh Besar Kabur, Polisi dan Warga Sisir Hutan

Kemudian juga ada sebuah mesin kompresor, satu unit sampan warna biru, empat set alat selam, 55 detenator, 25 dupa, tiga gulung selang kompresor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya