GenPI.co - Sebanyak lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah dipecat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan keputusan itu berdasar putusan sidang peninjauan kembali (PK).
Sidang PK yang dilakukan tersebut dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.
BACA JUGA: Polda Jawa Tengah: 5 Polisi Calo Bintara Jalani Proses Pidana
“Lima orang terduga, diputuskan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” katanya dikutip dari Antara, Senin (20/3).
Iqbal mengungkapkan Kapolda Jawa Tengah mengambil keputusan itu melalui pertimbangan aspek sosiologis, yuridis, serta psikologis.
BACA JUGA: Tak Dipecat! 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah Dimutasi
Adapun lima oknum polisi itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
Para oknum itu telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian.
BACA JUGA: Minta Maaf, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Tidak Dipecat Polda Jateng
Iqbal mengatakan lima oknum itu saat ini juga sedang menjalani proses hukum pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News