Polda Bali Ringkus 2 Pengepul Pakaian Bekas Impor di Tabanan

Polda Bali Ringkus 2 Pengepul Pakaian Bekas Impor di Tabanan - GenPI.co
Polda Bali menangkap dua pelaku pengepul pakaian bekas impor berinisila J dan B yang berada di Tabanan. (Foto: ANTARA/HO-Polda Bali)

GenPI.co - Polda Bali menangkap dua pelaku pengepul pakaian bekas impor berinisila J dan B yang berada di Tabanan.

Polisi menyatakan perbuatan dari dua pelaku ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,17 miliar.

Kapolda Bali irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan aktivitas mereka telah melanggar pasal pada Undang-Undang Perlindungan.

BACA JUGA:  Impor Pakaian Bekas Dilarang, Bagaimana Thrifting di Kota Bandung?

Mereka disangkakan Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda sekitar Rp 2 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (21/3).

BACA JUGA:  Menteri Teten Tolak Keras Perdagangan Pakaian Bekas Impor

Polda Bali juga menyita barang bukti sebanyak 117 bal pakaian bekas impor serta uang sebesar Rp 20 juta dari hasil penjualan 10 bal.

Pakaian bekas impor tersebut diselundupkan melalui jalur tikus di Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara dari Malaysia.

BACA JUGA:  Ibu-ibu Kota Bandung Sulap Pakaian Bekas Jadi Kebaya Modern

Kemudian dibawa ke Pasar Gedebage di Bandung, Jawa Barat. Lalu dibawa ke Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya