Imigrasi Deportasi WNA Asal Belanda Jadi Karyawan Supermarket di Mataram

Imigrasi Deportasi WNA Asal Belanda Jadi Karyawan Supermarket di Mataram - GenPI.co
Seorang WNA asal Belanda berinisial H dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal dengan menjadi karyawan supermarket di Mataram. (Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Mataram)

GenPI.co - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial H (66) dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal dengan menjadi karyawan supermarket di Mataram, NTB.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I Mataram Pungki Handoyo mengatakan deportasi terhadap H dilakukan pada selasa (21/3).

“Hari ini kami deportasi. Melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Amsterdam, Belanda,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (21/3).

BACA JUGA:  Jadi Komika di Bali, Warga Rusia Dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar

Petugas Kantor Imigrasi kelas I Mataram melakukan pengawalan proses deportasi dari Kota Mataram menuju ke Jakarta.

Pungki mengungkapkan petugas melakukan penangkapan terhadap H di kediaman yang bersangkutan yang berada di Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA:  Kunto Adi: Alasan Singapura Deportasi Ustaz Abdul Somad Rancu

H diduga melakukan pelanggaran yakni Pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011 mengenai Keimigrasian.

Adapun dugaan pelanggarannya yakni H diketahui bekerja sebagai karyawan di sebuah supermarket yang berada di Kota mataram.

BACA JUGA:  Adib Miftahul: Ustaz Abdul Somad Ditolak, Bukan Dideportasi

Pungky menyebut H mengantongi ITAP (Izin Tinggal Tetap) lansia yang masa berlakunya sampai 10 September 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya