MenPAN-RB Azwar Anas Beri Peringatan Tegas Soal Usul Formasi CPNS & PPPK 2023

MenPAN-RB Azwar Anas Beri Peringatan Tegas Soal Usul Formasi CPNS & PPPK 2023 - GenPI.co
MenPAN-RB Azwar Anas Beri Peringatan Tegas Soal Usul Formasi CPNS & PPPK 2023 - MenPAN-RB Azwar Anas . Foto: KemenPAN-RB

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mendadak memberikan peringatan tegas kepada instansi pusat dan daerah dalam pengusulan kebutuhan aparatur sipil negara alias ASN 2023.

Menurut MenPAN-RB Azwar Anas, bahwa pengusulan kebutuhan ASN 2023 memiliki syarat utama yang harus dimiliki pemerintah pusat dan daerah, yakni kemampuan atau tersedianya APBN/APBD.

"Harus tahu dengan kemampuan anggarannya. Jangan hasratnya terlalu besar, tetapi tidak diimbangi dengan kemampuan fiskal," kata Azwar Anas, Senin (20/3/2023).

BACA JUGA:  Kategori P1 PPPK Guru 2022 Masih Bergolak, Nunuk Suryani: Kami Prioritaskan Menjadi ASN

Azwar Anas membeberkan, bahwa bagi instansi pusat/daerah yang dana APBN/APBD terbatas, maka jangan coba-coba mengajukan usulan kebutuhan formasi.

"Akan berdampak pada instansi itu sendiri, lantaran tidak bisa membayar gaji serta tunjangan ASN," jelas Azwar Anas.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Setengah Juta Honorer Sudah Menjadi Guru ASN PPPK

Azwar Anas pun mengingatkan, bahwa masing-masing pimpinan instansi harus memikirkan kepentingan masyarakat umum.

"Jangan sampai dana APBN/APBD hanya habis untuk belanja pegawai. Sebab, di daerah masyarakat butuh pembangunan, pembiayaan kesehatan, pendidikan, dan lainnya," beber Azwar Anas.

BACA JUGA:  Makan Buah Tin Manfaatnya Dahsyat untuk Kesehatan, Bikin Pria Perkasa

Oleh sebab itu, kata Azwar Anas, KemenPAN-RB mewajibkan setiap instansi dalam mengajukan usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 harus dilengkapi analisis jabatan (anjab), analisis beban kerja (ABK), eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya