Selama Ramadan 2023, Diskotek dan Rumah Pijat Resmi Bubar

Selama Ramadan 2023, Diskotek dan Rumah Pijat Resmi Bubar - GenPI.co
Sejumlah diskotek dan rumah pijat di Jakarta Barat resmi dibubarkan untuk sementara waktu selama Ramadan 2023. (foto: REUTERS/Natalie Thomas)

GenPI.co - Sejumlah diskotek dan rumah pijat di Jakarta Barat resmi dibubarkan untuk sementara waktu selama Ramadan 2023.

Hal tersebut dipastikan setelah Pemerintah Kota Jakarta Barat mewajibkan tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, mandi uap, hingga rumah pijat bubar sementara waktu.

Beberapa tempat di atas bubar untuk sementara waktu sejak satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

BACA JUGA:  Sebagian Warga di Jember dan Bondowoso Hari Ini Sudah Puasa Ramadan

Larangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Dedi Sumardi selaku Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat secara tegas meminta para pengusaha tersebut untuk mengikuti peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:  J&C Cookies Hadirkan 3 Varian Baru Kue Kering untuk Momen Ramadan dan Idulfitri 2023

"Diharapkan para pengusaha hiburan khususnya yang ada di Jakbar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," kata Dedi Sumardi, Rabu (22/3).

Berdasarkan surat edaran yang diterima, larangan beroperasi selama bulan Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.

BACA JUGA:  Ramadan 2023 Tak Ganggu Persib Bandung Hadapi Sisa Kompetisi Liga 1

Lebih lanjut, Dedi akan bekerja sama dengan beberapa pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya