2 WNA Polandia Dideportasi Usai Langgar Aturan Nyepi di Bali

2 WNA Polandia Dideportasi Usai Langgar Aturan Nyepi di Bali - GenPI.co
Dua warga negara asing asal Polandia yang melanggar aturan keimigrasian dan aturan adat saat perayaan Nyepi di Bali akhirnya dideportasi. (Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

GenPI.co - Dua warga negara asing asal Polandia yang melanggar aturan keimigrasian dan aturan adat saat perayaan Nyepi di Bali akhirnya dideportasi.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai mengatakan dua WNA tersebut dideportasi pada Sabtu (25/3).

“Dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/3).

BACA JUGA:  Imigrasi Bakal Tindak 2 WNA Polandia Langgar Aturan Adat di Bali

Dua warga negara asing itu yakni Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (25). Mereka pulang ke negaranya memakai biaya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan, dua warga negara asing tersebut mengetahuiadanya peringatan Nyepi di Bali. Termasuk juga aturan larangan keluar dari rumah selama satu hari.

BACA JUGA:  4 WNA Asal Rusia di Bali Dideportasi, Ada yang Kerja Jadi Instruktur

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana mengatakan pihaknya masih mendalami pelanggaran lainnya.

“Mereka tahu ada Nyepi di Bali dan paham yang menjadi ketentuannya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Gubernur Bali Tolak Israel, Plt Menpora Beri Pesan Tegas

Imigrasi Denpasar sejauh ini menjerat dua WNA itu dengan Pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011 mengenai keimigrasian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya