Langgar Lalu Lintas, 43 Warga Negara Asing di Denpasar Ditilang Polisi

Langgar Lalu Lintas, 43 Warga Negara Asing di Denpasar Ditilang Polisi - GenPI.co
Satlantas Polresta Denpasar, Bali memberikan tilang terhadap 43 warga negara asing yang melanggar aturan lalu lintas. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar)

GenPI.co - Satlantas Polresta Denpasar, Bali memberikan tilang terhadap 43 warga negara asing yang melanggar aturan lalu lintas dalam kurun waktu satu pekan.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan mayoritas pelanggar merupakan warga negara asing asal Rusia yakni 17 orang.

“Total ada 43 WNA yang dilakukan tilang manual,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (28/3).

BACA JUGA:  Jadi Komika di Bali, Warga Rusia Dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar

Adapun untuk rinciannya yakni 37 pelanggar tidak memakai helm, 4 tanpa TNKB, dan 2 sisanya tanpa kelengkapan kendaraan.

Dalam waktu satu pekan yakni 19 Maret sampai 25 Maret, polisi juga menindak 365 pelanggar lalu lintas yang merupakan warga lokal.

BACA JUGA:  Bea Cukai Denpasar Daur Ulang Limbah Botol Sitaan Jadi Produk Ramah Lingkungan

Sukadi menyebut untuk penindakan terhadap warga lokal itu berupa 151 tilang manual, 1 tilang elektronik, 213 teguran.

“Kemudian barang bukti yang diamankan ada 28 sepeda motor, 24 surat izin mengemudi dan 99 STNK,” tuturnya.

BACA JUGA:  Omicron Menggila, Gubernur Bali Izinkan Penerbangan Aus-Denpasar

Dia mengatakan dari data diketahui pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni tak memakai helm dan kendaraan tidak dilengkapi TNKB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya