36 Perusahaan Batu Bara di Jambi Dilaporkan ke Kementerian ESDM

36 Perusahaan Batu Bara di Jambi Dilaporkan ke Kementerian ESDM - GenPI.co
36 perusahaan tambang di Provinsi Jambi dilaporkan ke Kementeran ESDM karena banyak temuan pelanggaran angkutan batu bara. (Foto: ANTARA/HO-IST)

GenPI.co - Sebanyak 36 perusahaan tambang di Provinsi Jambi dilaporkan ke Kementeran ESDM karena banyak temuan pelanggaran angkutan batu bara.

Pelaporan yang dilakukan Ditlantas Polda Jambi tersebut dalam kurun waktu sejak 15 Maret sampai 23 Maret 2023.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 152 pelanggaran mobil angkutan batu bara.

BACA JUGA:  5 Kecamatan di Batanghari Jambi Banjir, Debit Sungai Terus Dipantau

Mobil angkutan batu bara tersebut diketahui merupakan milik dari 36 perusahaan tambang yang berada di Jambi.

“Dirlantas Polda Jambi melaporkan 36 perusahaan tambang itu ke Kementerian ESDM,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (31/3).

BACA JUGA:  Jadi Korban Helikopter Jatuh, Kapolda Jambi Sudah Pulang, Pilot Masih di RS

Polisi melakukan penindakan berupa tilang terhadap ratusan truk itu.

Adapun untuk jenis pelanggaran di antaranya mengenai jam operasional, hingga overloading atau melebihi muatan.

BACA JUGA:  Ketahuan Pakai Narkoba, Oknum TNI Diringkus BNN Jambi

Menurut Dhafi, pelanggaran terkait melebihi tonase ini berdampak pada rusaknya jalan nasional serta kemacetan karena truk patah as roda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya