Honorer Penempatan PPPK 2022 Gamang Terkait THR dan Gaji 13, Siap-siap Kecewa

Honorer Penempatan PPPK 2022 Gamang Terkait THR dan Gaji 13, Siap-siap Kecewa - GenPI.co
Honorer Penempatan PPPK 2022 Gamang Terkait THR dan Gaji 13, Siap-siap Kecewa. Foto: JPNN/GenPI.co

GenPI.co - Guru honorer yang sudah mendapatkan penempatan PPPK 2022 gamang terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan.

Seperti yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa THR dibayarkan secepatnya H-10 lebaran idulfiti, sedangkan gaji ke-13 dimulai Juni mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers secara daring, Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegas Perintah 7 Kapolda, Sebut Presiden Jokowi

Menurut Sri Mulyani, bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Sri Mulyani pun menyebutkan THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN Pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.

BACA JUGA:  Koordinator Guru P1 Batal Penempatan PPPK 2022 Kecewa: Kami di-Prank

"Komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.

“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

BACA JUGA:  5 Manfaat Makan Okra Merah Ternyata Dahsyat, Nomor 3 Bisa Bikin Senjata Pria Kencang

Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN 2023 melalui Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya