Dewan Pers Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan 

Dewan Pers Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan  - GenPI.co
Dewan Pers kecam kekerasan wartawan. (dok)

GenPI.co - Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa oleh aparat keamanan selama kegiatan unjuk rasa terhadap penolakan RKUHP di beberapa kota.

"Kami mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan saat meliput unjuk rasa penolakan RKUHP," ujarnya dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (1/10).

BACA JUGA: 

Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo di Depan Gedung DPR

Massa Pedemo Bakar Pos Polisi Atma Jaya di Semanggi

Dewan Pers juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Wamena.

Terkait hal tersebut di atas, Dewan Pers mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 

Dewan Pers juga Mendesak Polri menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya