Awas! Penerobos Jalur Sepeda di Jaksel Kena Tilang Rp500 Ribu

Awas! Penerobos Jalur Sepeda di Jaksel Kena Tilang Rp500 Ribu - GenPI.co
Sejumlah pengguna kendaraan bermotor melintas di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan sebelum uji coba jalur sepeda fase dua dilakukan, Kamis (10/10) (Antara/Sudinhub Jakarta Selatan)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan akan ada penindakan bagi penyerobot jalur sepeda yakni denda sebesar Rp500 ribu per kendaraan pelanggar.

Untuk penindakan tersebut Dishub Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan aparat kepolisian terkait.

"Dasar hukum itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu mulai berlaku pada 20 November 2019," kata Syafrin.

Secara terpisah, Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memperkuat keberadaan jalur sepeda.

Hal tersebut terdapat dalam Pasal 25 huruf g yang menyebutkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat.

Lalu dalam Pasal 45 huruf b juga menyebutkan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan mencakup lajur sepeda.

Selanjutnya Pasal 62 yang menyebutkan, pemerintah diminta memberi kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Jadi, lanjut Nasir, bagi kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda akan dikenakan sanksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya