84 iPhone 11 Hasil Bisnis Jasa Titip Disita Bea Cukai Juanda

84 iPhone 11 Hasil Bisnis Jasa Titip Disita Bea Cukai Juanda - GenPI.co
Petugas Bea Cukai Bandara Juanda, Surabaya, Jatim, menyita 84 iPhone seri 11 dari pelaku bisnis jastip (Foto : Antara)

GenPI.co - Pernah dengar usaha Jastip atau singkatan dari Jasa titip? Usaha ini menawarkan keuntungan yang cukup menggiurkan. Bisnis ini seringkali kita jumpai baik melalui media sosial ataupun rekan kita sendiri. Namun dibalik keuntungan tersebut, para pelaku jastip harus taat peraturan yang berlaku, terutama jika melakukan jastip barang dari luar negeri, jika tak ingin berurusan dengan petugas yang berwajib.

Nasib sial dialami oleh para pelaku jastip yang menawarkan jasa pembelian handphone yang tengah menjadi perbincangan berbagai kalangan, Iphone seri 11. Puluhan iPhone seri 11 terbaru dari perusahaan teknologi Apple tersebut harus disita oleh Petugas Bea dan Cukai Juanda Surabaya di Sidoarjo Jawa Timur.

Sedikitnya 84 buah Iphone 11 berhasil disita dari beberapa orang pelaku jastip di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur. Handphone seharga motor tersebut merupakan hasil sitaan dari lima kasus yang terjadi dari selasa (24/9) hingga senin (7/10).

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Kantor wilayah Bea Cukai Jatim I Muhamad Purwantoro mengatakan, barang yang disita tersebut dibawa oleh para penumpang dari luar negeri. Mereka mengaku jika barang yang dibawanya itu merupakan barang titipan dari orang lain, sehingga tidak melalui aturan yang resmi. 

Rata rata, mereka membeli barang titipan tersebut dari Apple Store Singapura dan Hongkong. Dalam satu kali titipan, mereka mampu membawa 9 - 12 Iphone 11. Modus yang dipakai para jastipers ini juga beragam, diantaranya dibawa secara langsung di kantong pakaian, dimasukan ke dalam koper yang terpisah ataupun dibawa ke dalam tas kabin. Mereka juga memisahkan hp dengan boks nya sehingga tidak mengundang curiga petugas yang berwajib.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap penumpang hanya diperbolehkan untuk membawa barang dari luar negeri maksimal dua unit, dengan syarat harus melengkapi pajak yang berlaku. Nah ini, kasusnya para penumpang itu membawa barang melebihi aturan yang berlaku, sehingga barang yang lebih itu disita oleh negara," terang Purwantoro.

Tak hanya Iphone, lanjut Purwantoro, pada kesempatan yang sama Bea Cukai Juanda juga menertibkan 42 boks kosong Iphone 11 serta 90 botol minuman beralkohol. Para pelaku jastip tersebut juga tidak ditahan namun diberi peringatan untuk tidak mengulanginya lagi.  

Dirinya tidak menangkap pemilik barang-barang tersebut karena dari pengakuannya barang-barang itu merupakan titipan temannya. Namun, Purwantoro memperingatkan supaya tidak terjadi lagi upaya membawa barang-barang dari luar negeri dengan melebihi kapasitas yang berlaku. Ponsel pintar tersebut akan disita oleh negara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya