NasDem Kritisi Sengketa Pers Lewat Jalur Adat, Denda Kambing

NasDem Kritisi Sengketa Pers Lewat Jalur Adat, Denda Kambing - GenPI.co
Lembaga Adat Kaili Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu menggelar sidang adat (potangara nuada) menghadirkan pihak tosala dan torugi (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Ia menilai, mekanisme penyelesaian sengketa pers lewat jalur adat, merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers.

"Mekanisme seperti ini, bisa jadi akan membahayakan teman-teman wartawan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik sesuai undang-undang," sebut Muslimun yang merupakan Anggota DPRD Kota Palu.

Sebelumnya pada Sabtu (19/10), pemangku adat pada Lembaga Adat Kaili Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu menggelar sidang adat (potangara nuada) yang menghadirkan dua pihak yaitu pemimpin redaksi Nuansa Pos Christanto alias Dedy yang dinyatakan sebagai pihak bersalah (tosala).

BACA JUGA: Menyibak 5 Fakta Sumpah Pocong, Dampaknya Sangat Mengerikan

Kemudian pihak yang dirugikan dari pemberitaan (torugi) terdiri dari Wali Kota Palu, Hidayat, RSUD Anutapura Palu diwakili Wakil Direktur Keuangan, Fatih, Direktur Citra Nuansa Elok (CNE) Mohammad Sandiri, sebagai perusahaan Pemilik Mall Tatura Palu.

Dalam sidang adat yang di pimpin oleh H. Musyi Larisa beserta seluruh pemangku adat, dua belah pihak tosala dan torugi sepakat berdamai. Lewat sidang adat tersebut, Christanto alias Dedy diberi ganjaran satu ekor kambing dan harus disediakan dalam waktu tiga hari atau paling lambat hari Selasa.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya