
GenPI.co - Alat bukti yang belum cukup membuat penyidik Polda Jawa Barat menghapus nama 2 buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuh Vina di Cirebon.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan selain belum cukup alat bukti, ada beberapa keterangan saksi yang fiktif dan nama-nama fiktif.
"Yang disampaikan Dirkrimum Polda Jawa Barat bahwa DPO ada tiga jadi satu, karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi," kata dia, dikutip Jumat (31/5).
BACA JUGA: Jokowi Instruksikan Kapolri Supaya Kasus Vina Cirebon Transparan
Polda Jawa Barat menghapus 2 nama DPO pembunuh Vina di Cirebon, setelah sebelumnya ada 3 DPO yang belum ditangkap.
Ketiga nama DPO tersebut sempat tertera dalam putusan pengadilan.
BACA JUGA: Polisi Hilangkan 2 DPO Pelaku Pembunuhan Vina, Hotman Paris: Keluarga Kecewa
Sandi menjelaskan 2 nama DPO dihapus penyidik dan menjadikan 1 DPO yang sudah ditangkap atas nama Pegi alias Perong.
"Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih," papar Sandi.
BACA JUGA: Anak Pejabat Diduga Terlibat Pembunuhan Vina, Polda Jawa Barat: Tidak Ada!
Meskipun begitu, penyidikan perkara itu masih didalami penyidik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News