Mau Tahu Besaran Gaji Menterinya Jokowi, Nih Dia Rinciannya…

Mau Tahu Besaran Gaji Menterinya Jokowi, Nih Dia Rinciannya… - GenPI.co
Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin bersama Kabinet Indonesia Maju (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakil presiden Ma'aruf Amin secara resmi telah melantik 34 menteri dan 4 pejabat setingkat menteri Rabu (23/10) lalu. Dengan demikian, Kabinet Indonesia Maju siap bekerja membangun pemerintahan selama 5 tahun mendatang.

Para Menteri yang telah dilantik juga berasal dari beragam kalangan, yang tentunya sesuai dengan pos kementeriannya. Ada yang berasal dari kalangan profesional seperti pengusaha, jenderal militer, hingga birokrat berpengalaman, ada pula yang diusung oleh partai politik.

BACA JUGA: Catur Politik, Prabowo dan Luhut Jadi Benteng Pemerintahan Jokowi

Menjadi menteri artinya mendapat beragam keistimewaan, termasuk dari segi gaji. Lantas berapa gaji menteri setiap bulannya?

Gaji pokok para menteri, sesuai yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, adalah sebesar Rp5.040.000.

Namun, para menteri dapat tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan, sehingga kalau ditotal, menteri menerima penghasilan Rp18.648.000 per bulan.

BACA JUGA: Din Syamsuddin Masuk Daftar 119 Teroris Dunia? Intelijen Jahat…

Tapi, jumlah di atas belum termasuk dana operasional, tunjangan kinerja, protokoler, dan dana taktis yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp100 hingga Rp150 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya