
GenPI.co - Sebanyak 29 pelaku judi online ditangkap di Jakarta Barat selama 8-11 Juni 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan sejumlah pelaku judi online tersebut berperan memasarkan.
"17 orang selaku pemain judi online dan 12 orang selaku telemarketing," kata Syahduddi, Jumat (12/7).
BACA JUGA: Terbongkar! Markas Judi Online di Petamburan Jakarta Barat, 7 Orang Ditangkap
Kapolres membeberkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan pelaku judi online tersebut.
Barang bukti ini antara lain, puluhan telepon seluler hingga seperangkat komputer yang digunakan untuk judi online.
BACA JUGA: Pegawai KPK Diduga Jadi Pemain Judi Online, Alex: Inspektorat Akan Klarifikasi
"Dengan rincian 30 unit telepon seluler, 6 unit CPU (perangkat komputer), kemudian 6 unit monitor, 7 unit keyboard, dan 6 buah mouse," papar Syahduddi.
Pihaknya juga menyita sejumlah kartu ATM yang dipakai untuk menampung hasil judi online.
“13 kartu ATM dan satu unit airsoft gun," imbuh dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News