GenPI.co - Sebanyak 32 situs layanan penguangan pulsa ditutup lantaran berkaitan dengan judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan tindakan ini diambil untuk mencegah dan membatasi ruang gerak para bandar dan pelaku judi online.
“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini (kemarin). Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” kata Budi, dikutip Jumat (9/8).
BACA JUGA: Bareskrim Polri: Kepala BP2MI Tidak Bisa Ungkap Sosok T Judi Online
Situs ini menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah.
Dari 32 situs yang ditutup aksesnya, 1 di antaranya adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar dengan nama Boss Pulsa.
BACA JUGA: Kominfo Putus Akses 2,7 Juta Konten Judi Online hingga Batasi Nominal Transfer Pulsa
“Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” papar Budi.
Sedangkan penutupan akses 31 situs lainnya berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019.
BACA JUGA: Miris! Judi Online Jadi Penyebab Perceraian di Cirebon
Budi menyebut 31 PSE ini tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News