GenPI.co - Sebanyak 6 orang terpidana kasus judi online dan pelaku pelecehan seksual dieksekusi pidana cambuk Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi, mengatakan selesai menjalani eksekusi pidana cambuk, ketujuh terpidana resmi bebas dari hukuman.
“Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilakukan setelah putusan terhadap ketujuh terpidana berkekuatan hukum tetap,” kata dia, dikutip Jumat (16/8).
BACA JUGA: Berzina, 2 Orang di Banda Aceh Dieksekusi Hukuman Cambuk
Terpidana pelaku pelecehan seksual bernama Arfan Mursadi (31 tahun).
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual yang diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali.
BACA JUGA: Barang Bukti Siskaeee Bikin Gelagapan, Ada Wig dan Cambuk
Sebelumnya dia telah menjalani kurungan penjara selama 238 hari sehingga terpidana hanya menjalani pidana cambuk sebanyak satu kali.
Sedangkan 6 terpidana judi online terbukti secara sah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
BACA JUGA: Media Eropa Soroti Hukum Cambuk di Aceh saat Pandemi Corona
Mereka diantaranya Evi Rijal menjalani pidana cambuk sebanyak 7 kali dari total 10 kali cambuk dikurangi masa penahanan selama 58 hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News